Kompas TV internasional kompas dunia

Malaysia Longgarkan Aturan, WNI Boleh Masuk dengan Syarat Sangat Ketat

Kompas.tv - 18 September 2020, 11:13 WIB
malaysia-longgarkan-aturan-wni-boleh-masuk-dengan-syarat-sangat-ketat
Petugas kesehatan Malaysia memeriksa suhu tubuh penumpang, setibanya di Kuala Lumpur International Airport. (Sumber: AFP/Mohd. Rasfan)
Penulis : Tussie Ayu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Malaysia mulai melonggarkan aturan imigrasinya. Jika sebelumnya warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, dilarang untuk memasuki wilayahnya, kini bisa dengan syarat-syarat yang ketat.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar Kementerian Luar Negeri pada Kamis (17/9/2020), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah juga menjelaskan, sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia.

Namun demikian, terdapat aturan dan syarat-syarat yang ketat untuk dipenuhi WNI jika ingin datang ke Malaysia.

Baca Juga: WNI Dilarang ke Malaysia, Ini Imbauan Kemenlu

Seperti dilansir dari Antara, relaksasi kebijakan bisa diperoleh ekspatriat dan pemegang izin kunjungan professional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum memasuki negara jiran ini.

“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dilansir dari The Star.

Baca Juga: WNI Dilarang Masuk Malaysia, Bagaimana Nasib TKI Informal?

Pemerintah juga mengizinkan penduduk tetap, pasangan asing warga negara Malaysia untuk masuk ke Malaysia. Tapi mereka diharuskan memiliki tiket penerbangan satu arah saja. Ini berarti mereka harus menetap di Malaysia setelahnya.

Kabar gembira juga menghampiri para pelajar yang selama ini terkena dampak aturan keimigrasian. Kini, pemegang kartu pelajar juga diizinkan masuk ke Malaysia. Namun demikian, pihak imigrasi tidak menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.

“Semua kategori yang disebutkan tetap harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu,” ujar Ismail.

Baca Juga: WNI Dilarang Masuk Malaysia, Bagaimana Nasib TKI Informal?

Larangan masuk ke Malaysia mulai berlaku pada 7 September. Larangan diberlakukan terhadap 23 negara dengan kasus Covid 19 yang tinggi, yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistam, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina dan Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x