Kompas TV regional berita daerah

Dua Pelaku Penggelapan Mobil DItangkap

Kompas.tv - 18 September 2020, 06:37 WIB

BATANG, KOMPAS.TV - Komplotan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita 11 mobil berbagai merek yang sempat dijual dan digadaikan dengan harga antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Modus pelaku adalah menyewa secara bulanan kepada korbanya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta. Setelah mobil dikuasai lalu dijual atau digadaikan.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, mengatakan modus para pelaku ialah menyewa untuk keperluan PLTU Batang. Namun setelah mobil didapat para pelaku menggadaikannya.

Terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan sendiri diketahui oleh korban lantaran curiga saat menerima pembayaran sewa yang terlambat bahkan tersendat. Setelah mengecek langsung ke PLTU Batang ternyata tidak ada yang menggunakan mobil tersebut .

Dari 17 mobil milik korban yang digelapkan, baru 11 mobil yang sudah diamankan oleh polisi, sisanya 5 mobil belum ditemukan. Adapun tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x