Kompas TV nasional hukum

2 Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi RHW di Apartemen Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 17 September 2020, 23:00 WIB
2-tersangka-pembunuhan-dan-mutilasi-rhw-di-apartemen-dijerat-pasal-berlapis
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi RHW yang ditemukan di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), pelaku pembunuhan serta mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) dijerat dengan pasal berlapis.

Mulai pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP hingga pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana bagi kedua tersangka yang ditangkap di kawasan Depok yakni hukuman mati. 

"Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Mutilasi Rinaldi Harley di Kalibata City

Kedua pelaku menghabisi nyawa RHW (33) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah tak bernyawa, pelaku DAF memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian di lokasi dan hari yang sama. Mutilasi dilakukan dengan sebilah golok dan gergaji.

Potongan tubuh korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper dan satu tas ransel yang sudah disiapkan.  

Pada Sabtu (12/9/2020), kedua pelaku membawa koper dan tas ransel yang berisi potongan tubuh koban ke Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony.

Baca Juga: Motif Pelaku Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ingin Kuasai Harta Korban

Kedua tersangka membunuh untuk menguasai harta korban. Usai melaksanakan aksi keji, kedua pelaku mengeruras rekening korban senilai Rp97 juta melalui ATM korban.

Uang tersebut dibelikan logam mulia, motor Yamaha N-Max dan menyewa rumah di Cimanggis, Depok yang akan digunakan untuk mengubur korban.

"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tau (pin ATM) oleh korban," ujar Nana.

    



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.