Kompas TV bisnis kompas bisnis

PSBB Jilid 2 DKI Jakarta, Konsumen Restoran Dilarang Makan di Tempat

Kompas.tv - 17 September 2020, 21:46 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai pekan ini, rumah makan di Jakarta dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Hal ini tentunya akan berdampak bagi sektor usaha ritel dan pusat perbelanjaan.

Peritel berharap PSBB kali ini tidak dilakukan setengah hati , agar efektif menekan penyebaran covid-19.

Bangku-bangku di Pujasera Mal Jakarta Pusat ini, dirapikan.

Tanda dilarang duduk juga masih tersemat di perabot meja makan.

Tujuannya agar tak memberi ruang bagi konsumen makan di tempat.

Hanya ada segelintir orang yang masih pergi ke pusat perbelanjaan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Pembatasan gerak masyarakat, selama pengetatan PSBB akan menekan gerak usaha mal dan penyewa di dalamnya. 

Apalagi, bagi bisnis makanan hanya layanan bawa pulang dan pesan antar yang diperbolehkan.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, menekankan pentingnya PSBB yang tak setengah hati agar aktivitas segera kembali normal. 

Saat PSBB transisi, jumlah pengunjung mal dan rumah makan kian meningkat.

Riset Mandiri Institute menyebutkan, tingkat kunjungan di pusat belanja Jakarta mencapai 57% pada Juli dan Agustus kemarin.

Sedangkan, untuk makan di restoran mencapai 49%. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x