Kompas TV nasional kriminal

Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Kompas.tv - 16 September 2020, 20:33 WIB
besok-polisi-gelar-rekonstruksi-penusukan-syekh-ali-jaber
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penanganan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber perkembangannya sudah sampai pada tahap akan dilakukan rekonstruksi.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo, polisi dalam hal ini tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber besok, Kamis (16/9/2020).

Nantinya pelaku yang berinisial AA akan memeragakan sejumlah adegan. 

Oleh karena itulah, sampai saat ini tempat untuk kegiatan (TKP) masih ada dan dijaga oleh sejumlah anggota.

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka,” ujar Argo, Rabu.

Argo mengatakan, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AA yang sudah ditahan. 

Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 orang saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara. 

Baca Juga: Kejanggalan Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin. 

Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Argo mengatakan, AA terancam hukuman mati. 

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ucapnya. 
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. 

Penyidik Bareskrim Polri serta tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turun tangan untuk menangani kasus tersebut. 

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.