Kompas TV nasional berita kompas tv

Akhir Kasus Keraton Agung Sejagat, Toto Divonis 4 Tahun dan Fanni 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 15 September 2020, 22:42 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Kasus  Keraton Agung Sejagat, di Purworejo , Jawa Tengah  , hari ini memasuki sidang vonis.

Raja dan ratu keraton agung sejagat dinyatakan bersalah.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, digelar secara daring di tiga tempat berbeda.

Hakim memutuskan , Toto Santoso dan Fanni Aminadia , yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah.

Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan fanni 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak  pidana dan menyiarkan berita  bohong ,  serta sengaja membuat keonaran  di kalangan rakyat.

14 Januari 2020 , polisi  menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat  Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.

Penangkapan dilaksanakan saat keduanya menuju  markas Keraton agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah , Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Sementara para anggotanya dijanjikan  jabatan di kerjaan yang ternyata  fiktif tergantung  jumlah setoran yang diberikan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x