Kompas TV nasional update corona

Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Kompas.tv - 15 September 2020, 11:33 WIB
hari-pertama-psbb-jakarta-diketatkan-8-perusahaan-ditutup-sementara
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 perusahaan ditutup sementara pada hari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Begini Situasi Operasi Yustisi oleh Anggota TNI dan Polri

Hal itu dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta setelah melakukan sidak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 64 perusahaan Ibu Kota. 

Delapan perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. 

"Ada 64 perusahaan disidak, 8 perusahaan ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020). 

Andri menjelaskan, 5 dari 8 perusahaan ditutup sementara itu karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. 

Detailnya adalah 3 perusahaan di Jakarta Barat serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Mengukur Efektifitas dan Tujuan Pelibatan Preman dalam Penegakan Kedisiplinan PSBB Jakarta

Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut. 

Adapun tiga perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. 

Rinciannya adalah satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. 

Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. 

Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x