JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan pengetatan di Jakarta mulai diterapkan hari ini, 14 September hingga 27 September 2020.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemprov membatasi jam operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: 19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini
Selama aktivitas warga sangat terkait dengan transportasi umum seperti Transjakarta atau KRL, maka penyesuaian jam operasional ini pun wajib diketahui.
Dilansir dari Kompas.com, berikut jadwal operasional KRL, MRT, LRT, dan bus Transjakarta selama PSBB ketat di Jakarta.
1. KRL
Penulis : Idham Saputra