Kompas TV regional peristiwa

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Kompas.tv - 13 September 2020, 16:53 WIB
ternyata-segini-besaran-gaji-dan-tunjangan-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu kepala daerah yang paling sering menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Bukan tanpa alasan, selain menjadi ibu kota negara, DKI Jakarta juga sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia.

Tak hanya itu, DKI Jakarta bahkan merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional.

Diketahui, pada 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan

Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI

Anies Baswedan sendiri menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017, setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara untuk besaran gaji gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Baca Juga: Menaker Minta Subsidi Gaji Dikembalikan Bagi Penerima BLT Tak Sesuai Syarat, Ini Penjelasannya

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara.

Besarannya hingga Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x