Kompas TV bisnis kebijakan

Ikappi Ingatkan Anies, PSBB Total Bakal Berimbas pada Pedagang Pasar Tradisional

Kompas.tv - 12 September 2020, 03:50 WIB
ikappi-ingatkan-anies-psbb-total-bakal-berimbas-pada-pedagang-pasar-tradisional
Suasana Pasar Induk. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemprov DKI Jakarta diminta memperhatikan nasib pelaku usaha pasar tradisional saat PSBB secara total diberlakukan pada 14 September 2020 nanti.

Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Para Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan menilai kebijakan PSBB total bakal membebani pelaku usaha di pasar tradisional.

Ia menyarankan dalam pelaksanaan PSBB total nanti Pemprov DKI tidak memberlakukan sistem zonasi wilayah.

Baca Juga: Anies Ketok Palu PSBB Total, Istana Respons PSBMK Dinilai Lebih Efektif

Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menghentikan secara total operasional pedagang pasar.

Selain itu, Pemprov DKI juga harus bersedia menyiapkan stimulus kepada pedagang dalam rangka menjaga agar pasar tradisional tetapa bertahan.

Hal ini untuk menekan dampak yang pernah dirasakan para pedangan pasar saat Pemprov DKI pertama kali memberlakukan PSBB pada April lalu.

“Kami akan mencoba mengkoordinasikan seluruh pedagang-pedagang di DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah agar penurunan omzet pada masa PSBB pertama beberapa bulan yang lalu tidak terjadi pada PSBB yang terjadi pada September ini," ujar Reynaldi dalam keterangn tertulisnya, Jumat (11/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ini Usul Ridwan Kamil ke Anies Soal PSBB Total di DKI Jakarta

Selain dorongan bantuan ekonomi, ia juga meminta kepada Pemprov DKI untuk meningkatkan intensitas penyemprotan disinfektan ke setiap pasar tradisional di Jakarta.

Reynaldi menilai, faktor kesehatan dan ekonomi menjadi sama-sama penting di tengah situasi yang masih dipenuhi ketidakpastian saat ini.

"Peran pemerintah daerah terhadap perlindungan pasar tadisional masih kita harapkan secara bersama-sama peran itu tidak diserahkan secara mandiri oleh Ikappi atau pedagang secara langsung, tetapi juga harus dilakukan secara bergotong royong," ujarnya.

PSBB total kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan

Anies menambahkan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x