Kompas TV regional berita daerah

Denda Rp 200 Ribu Menanti Warga yang Tidak Gunakan Masker

Kompas.tv - 11 September 2020, 10:05 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota yang berisi sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Peraturan Wali Kota nomor 58 tahun 2020 tersebut diterapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.

Baca Juga: Warga yang Tak Pakai Masker Dikenai Sanksi Sosial Menyapu

Perwa tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar, salah satunya denda sebesar 200 ribu rupiah bagi yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada pula sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, serta kerja sosial selama 15 menit.

“Jadi ini penerapan sanksi agar warga patuh penggunaan masker. Jadi sanksinya pertama peringatan, kedua kerja sosial menyapu selama 15 menit, ketiga denda sebesar 200 ribu rupiah,” ucap Edi Kamtono.

Dalam penerapannya, sempat ditemukan puluhan pengendara yang tak menggunakan masker ketika ke luar rumah. Paling banyak warga terjaring di perempatan Jalan Gajahmada, dan Jalan Ahmad Yani Pontianak. Mereka rata-rata memilih sanksi untuk membersihkan fasilitas umum.

#Masker #ProtokolKesehatan #SanksiSosial



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.