Kompas TV nasional update corona

Jakarta PSBB Lagi, Tenaga Ahli KSP Ingatkan Anies: Jangan Sampai Berdampak Ekonomi

Kompas.tv - 10 September 2020, 16:23 WIB
jakarta-psbb-lagi-tenaga-ahli-ksp-ingatkan-anies-jangan-sampai-berdampak-ekonomi
Ilustrasi: perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Jakarta PSBB Lagi, Tenaga Ahli KSP Ingatkan Anies: Jangan Sampai Berdampak Ekonomi. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian mengingatkan bahwa Pemprov DKI harus menemukan keseimbangan di antara gas dan rem selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan

Ketika menarik tuas rem dengan menerapkan kembali PSBB, menurut Donny, jangan sampai berdampak negatif pada ekonomi.

"Tentu saja keseimbangan itu harus ditemukan. Rem pun jangan sampai berdampak pada ekonomi," kata Donny, Kamis (10/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, tiap kepala daerah memang dapat mengambil tindakan sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga berulang kali menekankan pentingnya keseimbangan antara penanganan pandemi di sektor kesehatan dan ekonomi. "Jadi remnya harus pas," kata dia.

Donny menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menentukan sektor mana saja yang masih diperlukan beroperasi untuk mendorong perekonomian, serta sektor mana yang harus ditutup karena akan berdampak pada meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Ketat, Mulai Senin Depan Aturan Ganjil Genap Mobil Pribadi Ditiadakan

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan PSBB, maka hanya 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan beroperasi dari kantor, yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika dan keuangan.

Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: [FULL] Kondisi Terus Memburuk, Anies Kembali Berlakukan PSBB Total di DKI Jakarta

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x