Kompas TV nasional sosial

Menag Fachrul Razi Janji Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Bisa Dakwah, Tak Ada Larangan

Kompas.tv - 9 September 2020, 13:17 WIB
menag-fachrul-razi-janji-penceramah-tak-bersertifikat-tetap-bisa-dakwah-tak-ada-larangan
Menteri Agama, Fachrul Razi saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah hak pakai Kemenag No 00051 (lokasi replika Grand Mosque Mohammed Bin Zayed) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Fachrul Razi terus menggaungkan program penceramah bersertifikat.

Menurut dia, program penceramah bersertifikat tidak akan menyebabkan terjadinya pelarangan dakwah.

Dia pun menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meski tak memiliki sertifikat.

Baca Juga: Menag Sebut Radikalisme Masuk dari Penceramah Good Looking

"Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat," kata Fachrul Razi dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (8/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja, tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat," sambungnya.

Pernyataan ini juga disampaikan Fachrul Razi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR kemarin.

Fachrul pun meminta masyarakat tak khawatir terhadap program ini.

Baca Juga: Sekjen MUI Anwar Abbas Siap Mundur Tolak Sertifikasi Penceramah

Dinilai Bagus

Menurut Fachrul, program penceramah bersertifikat bertujuan baik untuk meningkatkan wawasan kebangsaan penceramah.

"Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah," ujar Fachrul.

Oleh karena itu, dalam program ini, Kemenag juga melibatkan lembaga terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Kami akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing," jelas Fachrul.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.