Kompas TV nasional update corona

Munculnya Klaster Di Perkantoran, Begini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 8 September 2020, 22:37 WIB
munculnya-klaster-di-perkantoran-begini-penjelasan-satgas-penanganan-covid-19
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyebab munculnya klaster perkantoran karena kurangnya kedisiplinan para pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan.

Disiplin protokol kesehatan itu terutama pada saat istirahat makan siang dan beribadah.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal tersebut melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 37 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Corona

Menurut Wiku, pada jam istirahat siang para pekerja banyak ditemukan tak menjaga jarak fisik saat makan dan kerap berbincang dengan rekan kerja tanpa mengenakan masker.

"Kami juga perlu sampaikan klaster yang terjadi di perkantoran salah satu kontribusinya adalah pada saat istirahat makan siang ataupun ibadah," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, belum lagi jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas yang ditentukan sehingga upaya jaga jarak tak bisa dilakukan. 

Oleh karena itu, Wiku meminta para pimpinan lembaga negara, BUMN, dan perusahaan mematuhi aturan kapasitas maksimal jumlah karyawan yang diperbolehkan berkantor.

Baca Juga: Cegah Klaster Pilkada, Satgas Covid-19 Minta KPU Tegas Soal Protokol Kesehatan

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Wiku pun meminta pimpinan lembaga mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam Surat Edaran No. 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tataran Normal Baru.

Sebab di situ dijelaskan tentang penambahan pengaturan yang terkait dengan zonasi wilayah. 
Dimana maksimal presentase kehadiran untuk daerah dengan zona hijau maksimal 100 persen. 

Kemudian untuk zona kuning maksimal 75 persen.

Sedangkan zona oranye adalah 50 persen dan zona merah adalah 25 persen. 

"Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan ini dalam rangka betul-betul mencegah terjadinya klaster terkait dengan perkantoran," kata Wiku menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x