Kompas TV nasional pilkada serentak

Ini Ancaman Sanksi Bagi Petahana yang Bandel Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Kompas.tv - 8 September 2020, 22:24 WIB
ini-ancaman-sanksi-bagi-petahana-yang-bandel-langgar-protokol-kesehatan-di-pilkada-2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Kemendagri di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/2/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada kepala daerah yang menciptakan kerumunan dalam perhelatan Pilkada 2020.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan Mendagri Tito Karnavian sudah mengirimkan surat teguran tertulis kepada para kepala daerah yang maju kembali di Pilkada 2020.

Jika para kepala daerah tersebut tidak mengindahkan tidak menutup kemungkinan sanki lebih tegas diberikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Ditegur Tito Karnavian, Pasangan Bakal Calon Bupati Karawang Minta Maaf

"Untuk yang sudah diperingatkan, sudah ditegur dan sebagainya masih bebal juga, ini kita pikirkan sanksi selanjutnya," ujar Bahtiar, Selasa (8/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Bahtiar menjelaskan sanksi tegas kepada petahana bisa didiskualifikasi dari Pilkada 2020.

"Ekstremnya kalau di Pilkada itu ibarat pertandingan bola, Anda tidak boleh melawan wasit saat bertanding, bisa dikeluarkan dari lapangan pertandingan, dicoret begitu," tutur dia.

Bahtiar mengatakan, sejak awal, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilihan sepakat melanjutkan Pilkada dengan mengutamakan keselamatan warga negara.

Baca Juga: KPU Keluarkan Aturan Baru Pilkada Serentak Terkait Covid-19

Oleh karenanya, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan dibuat sedemikian rupa agar Pilkada tak jadi media penularan virus.

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon.

"Jadi tidak boleh ramai-ramai" ujar Bahtiar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x