Kompas TV bisnis kebijakan

12 Perusahaan Digital Siap Pungut Pajak 10 Persen per 1 Oktober

Kompas.tv - 8 September 2020, 20:11 WIB
12-perusahaan-digital-siap-pungut-pajak-10-persen-per-1-oktober
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Konsumen layanan perusahaan digital seperti Zoom, Twitter, dan Shopee akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia sebagai pemungut PPN yang akan berlaku per 1 Oktber 2020.

Selain empat perusahaan digital tersebut, DJP juga menunjuk delapan lainnya, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Tahun Depan Insentif Pajak Karyawan Dicabut

Jadi, total ada 12 perusahaan digital baru yang akan melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan secara teknis, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Yoga mengatakan pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Baca Juga: 16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2020) dikutip dari Kontan.co.id

Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x