Kompas TV nasional sapa indonesia

Soal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK: Kita Lihat Dulu Perkembangan Kasusnya

Kompas.tv - 8 September 2020, 09:56 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose, atau gelar perkara, pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, hari ini (08/09).

Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil penyidikan Jaksa Pinangki yang telah masuk tahap satu, atau sudah selesai, sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Senin kemarin (07/09), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan undangan gelar perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain KPK, Bareskrim Polri dan pihak dari Kementerian Hukum dan HAM juga diundang.

Jumat lalu, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan pinangki sirna malasari, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Polri.

Mengenai wacana pengambil-alihan perkara oleh lembaganya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK akan melihat perkembangan hasil penyidikan dan akan mengambil alih jika terjadi hambatan dalam penyelesaian kasus dan ada indikasi melindungi pelaku yang lain.

Indonesia Corruption Watch, ICW, mendesak KPK untuk tidak ragu mengambil alih seluruh perkara pelarian Djoko Tjandra, baik yang ditangani penyidik Polri maupun Kejaksaan.

Menurut ICW, KPK memiliki wewenang untuk menyidik dan menuntut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret  banyak pihak, termasuk oknum penegak hukum, yang sebagian kini telah berstatus tersangka.

Agar menjawab keraguan publik, mega skandal ini perlu ditangani secara independen dan transparan oleh penegak hukum yang tidak terlibat kepentingan. 

Hadir di studio Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, dan bergabung secara online Juru Bicara KPK, Ali Fikri, serta pakar hukum, Asep Iwan Iriawan.  



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x