Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Bareskrim Ungkap Modus Penipuan Pembelian Ventilator Covid-19 Jaringan Internasional

Kompas.tv - 7 September 2020, 15:54 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri merilis kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.

Total, barang bukti yang disita sebanyak 3,6 juta euro atau sebanyak Rp 56,8 milliar.

“Saya akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus penipuan, tekait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Antara perusahan Italia dan China yang dilakukan para pelaku yang bekerja sama dengan sindikat Nigeria dan Indonesia.” ungkap  Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Artis Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Corona, Polisi: Itu Bukan untuk Keringanan

“Dari kegiatan tersebut kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan senilai 56 miliar rupiah, sedangkan 2 miliar rupiah telah digunakan tersangka untuk beli mobil dan aset tanah bangunan di Banten dan Sumatera Utara” lanjutnya.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengamankan 3 tersangka di tempat berbeda.

“atas kerjasama interpol Italia, Indonesia, PPATK, kita berhasil menangkap para pelaku di 3 tempat berbeda yaitu  Jakarta, Padang, dan Bogor.” kata Listyo dalam rilisnya.

Kepolisian masih mencari saudara berinisial B yakni warga Negara asing yang juga ikut dalam aksi penipuan ini.

Baca Juga: Perintah Kabareskrim Kepada Jajarannya, Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020 Kecuali ....

Listyo mengungkap bahwa tindak pidana penipuan dan pemalsuan, dengan modus yang biasa dikenal dengan bisnis email compromize, atau hacking email.

Yaitu dengan cara memby-pass komunikasi email antara perusahan Italia dan China.

Kejadian ini terjadi di kurun waktu bulan mei 2020.

Para tersangka disangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan ITE, dengan maksimal hukuman penajra 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x