Kompas TV nasional sosial

Mau Cek Data Penerima Bansos Rp 500.000 di Situs Kemensos? Siapkan Ini Dulu

Kompas.tv - 7 September 2020, 05:40 WIB
mau-cek-data-penerima-bansos-rp-500-000-di-situs-kemensos-siapkan-ini-dulu
Tampilan website cek bansos Kemensos. Cek Penerima Bansos Rp 500.000 di Situs Kemensos: Siapkan Data Ini Dulu. (Sumber: cekbansos.siks.kemsos.go.id)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500.000.

Bansos tersebut diberikan bagi masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara bagi yang masuk dalam kategori bansos ini, penerima bisa lansung mengecek statusnya dengan mengakses laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000

Ilustrasi: data kependudukan KTP. Cek Penerima Bansos Rp 500.000 di Situs Kemensos: Siapkan Data Ini Dulu. (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

Data yang Dibutuhkan

Sebelum mengecek, data yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, dengan memasukkan NIK, maka akan diketahui apakah ia telah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.

"Hanya memasukkan nama atau NIK untuk melihat bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BST dan kalau itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka akan kelihatan juga sudah dapat bansos apalagi selain BST," ujar Adhy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Saat melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, pada tampilan akan muncul "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".

Gunakan salah satu alternatif yang tersedia, antara lain, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah memilih identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT).

Baca Juga: BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

Adhy mengungkapkan, BDT saat ini berganti nama menjadi DTKS.  Untuk mendapatkan identitas DTKS, orang tersebut harus benar-benar yang membutuhkan atau orang miskin.

"Kalau orang miskin nanti dilakukan verifikasi dan validasi datanya dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian diusulkan melalui aplikasi SIKNG Dinpusdatin Kesos," ujar Adhy.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.