Kompas TV nasional politik

Larangan WNI ke Malaysia, Istana: Tak Berdampak Signifikan untuk Indonesia

Kompas.tv - 6 September 2020, 16:47 WIB
larangan-wni-ke-malaysia-istana-tak-berdampak-signifikan-untuk-indonesia
Malaysia keluarkan kebijakan untuk melarang warga dari 12 negara untuk memasuki negerinya. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan Malaysia bagi sejumlah warga negara untuk memasuki negara tersebut, tak berdampak signifikan bagi Indonesia.

Larangan tersebut hanya berdampak bagi pekerja migran Indonesia yang sudah kembali ke Indonesia. Sementara untuk ekspor dan impor tidak berpengaruh.

"Ini tentu bisa dimaklumi, bahwa ini adalah kebijakan internal mereka. Namun kalau dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional, masih tetap berjalan," kata Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sulendrakusuma, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Kebijakan yang diambil Malaysia dianggap hal yang sangat wajar, mengingat kebijakan tersebut untuk melindungi warga Malaysia dari penularan Covid-19.

Kebijakan yang sama juga pernah dikeluarkan Indonesia saat melarang warga negara Tiongkok masuk ke Tanah Air.

"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka. Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," jelas Panutan.

Baca Juga: WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September 2020

Kemenlu Minta Klarifikasi Malaysia
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah meminta klarifikasi kepada Malaysia terkait kebijakan larangan WNI memasuki negara tersebut.

Dalam pers briefing Menteri Luar Negeri yang ditayangkan di akun Youtube Kementerian Luar Negeri, klarifikasi larangan tersebut telah disampaikan kepada Duta Besar Malaysia yang ada di Jakarta.

"Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Malaysia yang ada di Jakarta guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan temporary travel resistence yang diterapkan bagi Filipina, India, dan Indonesia yang akan berlaku pada 7 September 2020," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha, Jumat (4/9/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia akan menyampaikan pembicaraan ini kepada pemerintahnya. Dubes Malaysia juga menyatakan kebijakan ini bersifat sementara, dan akan selalu di-review setiap minggunya.

Baca Juga: WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Saat Selundupkan Murai Batu, Begini Kronologinya

Kabar terkini, Selain Filipina, India, dan Indonesia, pemerintah Malaysia juga menambah daftar negara yang warganya tidak diperbolehkan memasuki negara Jiran tersebut.

"Kami juga menerima informasi dari KBRI di Kuala Lumpur, bahwa pemerintah Malaysia telah menambah daftar negara-negara yang dilarang masuk ke Malaysia, menjadi total 12 negara," ungkap Judha.

Negara tambahan yang masuk daftar larangan pemerintah Malaysia, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil.

Terkait larangan pemerintah Malaysia, Kementerian Luar Negeri mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x