Kompas TV nasional hukum

Eks Dirut Trasjakarta Donny Saragih Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Kompas.tv - 5 September 2020, 07:43 WIB
eks-dirut-trasjakarta-donny-saragih-akhirnya-ditangkap-kejaksaan
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan akhirnya menangkap buronan kasus penipuan Donny Andi Sarmedi Saragih di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Donny ditangkap oleh Tim Gabungan AMC Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kamar apartemennya sekitar pukul 23.00 WIB, tadi malam.

Penangkapan eks Direktur Utama PT Transjakarta yang dibatalkan jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta ini bermula, saat diperoleh informasi Donny akan berobat ke RS Pondok Indah Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Kemudian tim gabungan kejaksaan melakukan pemantauan, namun tidak diketahui keberadaan Donny. Setelah melakukan pelacakan, diketahui Donny berada di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PSBB Transisi, Transjakarta Kembali Buka Rute Layanan Shuttle Bus Gratis

Donny Menipu Dirut Lorena
Donny diketahui merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Donny terbelit kasus penipuan yang dilakukannya terhadap Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport, pada 2018 silam. Dia menggelapkan uang sebesar Rp1,4 miliar saat masih bekerja di sana.

Atas penggelapan ini dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung, Donny tetap dinyatakan bersalah.

Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga: Dirut TransJakarta Donny Saragih Berstatus Terpidana, Ombudsman Pertanyakan Uji Kelayakan

Donny sempat diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (23/1/2020).

Namun setelah BUMD menerima laporan adanya kasus hukum yang melibatkan Donny, empat hari kemudian BUMD membatalkan hasil RUPSLB.

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Faisal Syafruddin dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sementara Donny mengaku mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transjakarta sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Transjakarta.

Donny mengatakan, pengunduran dirinya disampaikan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Dari siang (hari ini) saya sudah mengundurkan diri," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).

Donny mengaku tak kuat dengan berbagai tekanan yang didapat terkait dengan kasusnya usai duduk sebagai orang nomor satu di PT Transjajarta. Dia mengaku tidak ingin merusak tananan birokrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik. Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya enggak enak sama beliau," ujar Donny.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x