Kompas TV bisnis kebijakan

PLN: Silahkan Nikmati Tarif Listrik Turun, Gunakan dengan Nyaman dan Aman

Kompas.tv - 2 September 2020, 08:21 WIB
pln-silahkan-nikmati-tarif-listrik-turun-gunakan-dengan-nyaman-dan-aman
Ilustrasi: meteran listrik. PLN: Silahkan Nikmati Tarif Listrik Turun, Gunakan dengan Nyaman dan Aman. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020, disambut baik PT PLN (Persero).

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.

Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Tarif Listrik Turun

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

Baca Juga: Rincian 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi: dari Sembako, Listrik, hingga BLT

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.