Kompas TV nasional berita kompas tv

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kepala BPN Bali Bunuh Diri di Toilet Kejaksaan

Kompas.tv - 1 September 2020, 13:31 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bali yakni TN (53), meninggal dunia seusai bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (31/8/2020) malam.

TN nekat mengakhiri hidupnya, seusai diperiksa penyidik Kejati Bali, dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.  Dilansir oleh Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakajati Bali, Asep Maryono.

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Maryono, di Kejati Bali, Senin (31/8/2020). 

Maryono mengatakan, TN awalnya diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita. Saat itu, TN membawa sebuah tas kecil dan diminta petugas untuk menyimpannya di loker sebelum diperiksa. 

Kemudian saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin untuk makan dan sembahyang.  Namun hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.

Kejati Bali lalu melacaknya, dan menemukan TN berada di rumahnya, di Gunung Talang, Denpasar. Ia lalu dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita. 

Setelah pemeriksaan, rencananya TN akan ditahan di Lapas Kerobokan. Kemudian sebelum turun ke lantai I, TN izin untuk pergi ke toilet.  Namun tak lama setelahnya, terdengar suara letusan senjata api. 

Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukan TN sudah terkapar.  TN lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. 

Dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup. 

"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, TN memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah. TN ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.