Kompas TV nasional peristiwa

Penunjukan Menteri Ad Interim Itu Hal Biasa, Tito Sebut Pernah Ditunjuk Presiden Sebagai Menkominfo

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 10:08 WIB
penunjukan-menteri-ad-interim-itu-hal-biasa-tito-sebut-pernah-ditunjuk-presiden-sebagai-menkominfo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Kemendagri di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/2/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait keberadaannya setelah beredar Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim. 

Tito mengatakan, penunjukan Mendagri Ad Interim merupakan hal yang biasa terjadi. 

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Mendagri Sementara, Mahfud MD: Sudah 4 Kali Jadi Menteri Ad Interim

"Sebenarnya penunjukkan Mendagri Ad Interim tersebut adalah hal yang biasa, sebagaimana tugas yang diberikan pimpinan lazimnya ," ujar Tito. 

Dia pun menceritakan, bahkan dirinya pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ad Interim pada Maret lalu. 

Penyebab saat itu, Menkominfo sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menghadiri acara ASEAN Economic Ministers-ASEAN Digital Ministers (AEM-ADGMIN) Roadshow to the United States, di Amerika Serikat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah beredar surat Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020. 

Surat itu berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim. 

Penunjukkan itu didasarkan pada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020. 

Surat Nomor 821 itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim. 

Menurut staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga, pada akhir pekan lalu Tito Karnavian sedang berada di Singapura. 

Baca Juga: Hari Ini Tito Karnavian Kembali Aktif Sebagai Menteri Dalam Negeri RI

Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19 serta mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia. 

"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," kata Kastorius. 

Sehingga, pihak Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa surat Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 telah dibatalkan. 

Sebab, surat yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri itu dinilai tidak tepat. 

"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri yang beredar luas di wartawan kurang tepat," tutur Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/8/2020). 

"Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat itu," kata Kastorius, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.