Kompas TV regional hukum

Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Panglima TNI Sebut Pelaku Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Kompas.tv - 30 Agustus 2020, 12:55 WIB
terkait-penyerangan-polsek-ciracas-panglima-tni-sebut-pelaku-ditindak-tegas-sesuai-hukum
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (pertama dari kanan) menjelaskan perkembangan terkait penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis bersama jajarannya masing-masing menjelaskan perkembangan terkait penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Dua petinggi militer itu mengungkapkan dalam konferensi pers (konpers) di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Panglima TNI: 3 Pelaku Akui Rusak Sepeda Motor dan Kendaraan di Polsek Ciracas Jakarta Timur

Menurut Hadi, terkait dari data HP (Handphone) milik prajurit (Prada) MI ditemukan bahwa prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya.

Pada saat itu, mereka lantas bergerak dan melanjutkan aksi yang merugikan banyak pihak hingga ke markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari data-data di lapangan, yang pertama terkait laka tunggal yang menimpa prajurit MI dan termasuk yang kedua CCTV terkait pengrusakan, itu semuanya telah diambil ole Denpom (Detasemen Polisi Militer), dan ini akan dikembangkan lebih lanjut," kata Hadi, menegaskan.

"Dari rekaman CCTV kedua yang ketika terjadi pengrusakan terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan pengrusakan," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Hadi, nantinya dari saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah 12 orang, dan sebanyak 3 orang sudah mengakui perbuatannya.

"27 yang ada di HP prajurit MI dan 2 yang ada di cctv akan terus dilakukan pemeriksaan," tutur Hadi.

"Apabila memang terbukti, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Hadi.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik. 

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Kedekatan Panglima TNI dan Kapolri Selesaikan Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil. 

Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa. 

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina. 

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dalam keterangannya kepada KompasTV, Minggu (30/8/2020). 

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," imbuhnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x