JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar peserta didik selama pandemi Covid-19.
Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tersebut termaktub dalam Surat Edaran bernomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Selama 4 Bulan: Siswa Dapat 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB
Jumeri, dalam surat edarannya, memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyetorkan nomor handphone peserta didiknya.
"Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik," seperti tertera dalam surat edaran tertanggal 27 Agustus 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen memberikan tenggat kepada kepala satuan pendidikan hingga 31 Agustus 2020.
Namun pada Jumat (28/8/2020), Jumeri mengeluarkan surat edaran susulan bernomor 8310/C/PD/2020, menganulir masa tenggat hingga 31 Agustus 2020.
"Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," seperti tertulis dalam surat edaran poin a, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Mendikbud: Anggaran Kuota Internet untuk Siswa dan Guru Rp 9 Triliun, Tunjangan Rp 1,7 T
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.