Kompas TV regional berita daerah

Kasus Jerinx Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 08:13 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

Denpasar, KOMPASTV - Setelah dua pekan penyelidikan , berkas perkara jerinx akhirnya dinyatakan p21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kuasa hukum jerinx kembali memohon penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut

Proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik oleh musisi jerinx terhadap ikatan dokter indonesia telah selesai. Kamis siang, POLDA Bali melimpahkan berkas penyelidikan ke kejaksaan negeri denpasar

Pelimpahan berkas kasus musisi jerinx dilakukan di direktorat reserse kriminal khusus polda bali/ kamis siang, dari kejaksaan diwakili kasi pidana umum kejaksaan negeri

Jaksa menyatakan berkas tersangka jerinx dinyatakan lengkap dan tidak ada perubahan, termasuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 28 juncto pasal 45 atau pasal 27 juncto pasal 45 undang undang ITE

Kejaksaan negeri denpasar akan menyiapkan tujuh jaksa untuk mengawal kasus jerinx saat persidangan nanti

Sementara kuasa hukum jerinx kembali menyatakan permohonan penangguhan penahanan, meminta kepada jaksa penuntut umum agar jerinx tidak ditahan

Diberitakan sebelumnya jerinx diperiksa penyidik ditreskrimsus polda bali tenrkait laporan ikatan dokter indonesia , atas ujaran kebencian yang diunggah di akun media sosial miliknya

#jerinx #poldabali #kasusjrx #kejaksaan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x