Kompas TV bisnis kebijakan

Indef Saran Tunjangan Pulsa Buat PNS Harus Selektif

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 06:30 WIB
indef-saran-tunjangan-pulsa-buat-pns-harus-selektif
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai tidak semua PNS perlu mendapat tunjangan pulsa.

Menurutnya tunjangan tersebut lebih tepat diprioritaskan kepada pengajar terutama guru honor yang lebih intens menggunakan pulsa dibanding PNS lain. 

Ia menyarankan untuk kebijakan tunjangan ini, pemerintah harus menyeleksi PNS mana yang betul-betul memerlukan pulsa.

Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Ada Tunjangan Pulsa Rp 200.000 untuk Seluruh PNS

"Artinya sebagai pemerintah mementingkan mana dulu, apakah semua PNS walaupun dia tidak intens menggunakan pulsa," ujar Eko, Rabu (27/8/2020). Dikutip dari Antara. 

Lebih lanjut Eko menilai, tunjangan pulsa ini bisa disiasati dengan realokasi anggaran umum di lingkungan pemerintah. 

Seperti pengurangan anggaran kebersihan kantor, listrik dan fasilitas lainya. Hal ini bisa dilakukan lantara kebijakan bekerja di rumah membuat fasilitas kantor tidak seluruhnya terpakai. 

"Konteks pembuatan kebijakan pandemi ini sebetulnya harus menyisir, kalau bisa semua dibantu, ya dibantu tetapi kan enggak mungkin sehingga cara melihatnya itu adalah mana yang paling terkena dampak duluan," ujar Eko. 

Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?

Adapun tunjangan pulsa yang akan diberikan yakni senilai Rp200 ribu per bulan kepada seluruh PNS di setiap instansi pemerintah.

Kebijakan pemberian pulsa ini untuk memudahkan kerja para PNS untuk menerapkan flexible working space atau kerja fleksibel di manapun, termasuk dari rumah karena adanya pandemi Covid-19.

Kebijakan pemberian pulsa sebesar Rp 200.000 ini mulai berlaku pada tahun depan atau 2021. Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk kementerian/lembaga yakni kegiatan perjalanan yang tidak dilaksanakan karena Covid-19.

Baca Juga: Belajar Online, Sekolah Ini Beri Bantuan Uang Pulsa untuk Pelajar dan Guru

"Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi," ujar Sri, Rabu (26/8/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x