Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Listyo Sigit Kirim Surat ke Kejaksaan Agung, Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 26 Agustus 2020, 12:45 WIB
kabareskrim-listyo-sigit-kirim-surat-ke-kejaksaan-agung-minta-izin-periksa-jaksa-pinangki
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perkembangan penanganan kasus seputar Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo disebut telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung.

Surat tersebut diketahui merupakan permohonan untuk meminta izin memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penyelidikan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan surat dari Kabareskrim dikirim melalui Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Disebut Menang Taruhan karena Berhasil Menangkap Buronan Djoko Tjandra

"Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk memeriksa jaksa PSM," kata Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," ucap Awi.

Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Baca Juga: Kabareskrim: Perintah Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi, mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik,” ujar Awi.

“Dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan.”

Sebaliknya, Awi mengatakan jika dirasakan telah cukup bukti permulaan, maka bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan penyidikan.

"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," kata Awi.

Baca Juga: Ada Hubungan Khusus Antara Jaksa Agung dengan Pinangki? Ini Jawaban Kejaksaan Agung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.