Kompas TV nasional hukum

Siap Hadapi Sidang Etik, Firli: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli Ini Bukan Hidup Mewah

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 09:37 WIB
siap-hadapi-sidang-etik-firli-gaji-saya-cukup-untuk-sewa-heli-ini-bukan-hidup-mewah
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan dirinya tidak bermaksud bergaya hidup mewah saat menyewa helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja Juni 2020 lalu.

Menurutnya hal itu, untuk kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Hal ini jugalah yang akan disampaikan dalam Sidang Etik yang diadakan hari ini, Selasa (25/8/2020).

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Benar Firli Bahuri Sewa Helikopter Saat Cuti Pulang Kampung

Firli mengaku siap menghadapi sidang Etik yang digelar di Gedung KPK, untuk menjawab dugaan pelanggaran kode etik perilaku integritas.

Dewan Pengawas KPK menduga Firli telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 terkait penggunaan helikopter pada Juni 2020 lalu.

"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang," ujar Firli.

Adapun Sidang Etik ini akan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Siap Hadapi Sidang Etik, Firli: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli, Ini Bukan Hidup Mewah

Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. 

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Sebelumnya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH) juga dipanggil untuk maju dalam Sidang Etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar pada Senin (24/8/2020) kemarin. 

YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Belum Terusut, Kasus Suap Eks Anggota KPU oleh Harun Masiku Masih Jadi 'PR' untuk KPK

Pada Rabu besok, terperiksa pegawai KPK APZ akan menjalani Sidang Etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. 

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x