Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 21:26 WIB
djoko-tjandra-akui-suap-dua-jenderal
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Djoko Tjandra pada hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi atas kasus surat jalan palsu. Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra mengakui telah menyuap dua jenderal petinggi Mabes Polri.

"Yang bersangkutan mengaku sebanyak uang tertentu ke para tersangka (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte)," kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Pengakuan tersebut, dijelaskan Awi, merupakan salah satu jawaban dari 55 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra hingga Sidang Etik Ketua KPK

Sementara pertanyaan lain yang diajukan penyidik, yakni mengenai aliran dana suap, kapan, dan kepada siapa saja Djoko Tjandra memberikan uangnya.

Namun Awi belum mau merinci jawaban-jawaban lain dari pemeriksaan Djoko Tjandra pada hari ini. "Hasilnya belum bisa secara keseluruhan, nominalnya juga," kata Awi.

Pada hari ini Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.

Sementara mengenai Tommy Sunardi yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Awi mengatakan, pengusaha tersebut tidak hadir.

"Untuk saudara TS (Tommy Sunardi), harusnya hadir, namun hanya hadir pengacaranya pada 10.00 WIB," jelas Awi.

Lanjut Awi, ketidakhadiran Tommy Sunardi dikarenakan sakit. Pemeriksaannya diundur esok hari, sekitar pukul 10.00 WIB. "Yang bersangkutan janji akan hadir," ucap Awi.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam Penyidik Dalami Proses Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia dan Penyewaan Jet

Hasil Pemeriksaan Djoko Tjandra Pekan Lalu
Pekan lalu, Rabu (19/8/2020), Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Pemeriksaan terhadpa Djoko Tjandra ini berlangsung selama lima jam, dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga 15.15 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan ada sekitar 59 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra.

Mulai dari mengenai keberadaannya saat ditetapkan sebagai buronan, proses keluar masuk Indonesia dengan surat jalan palsu dan pengurusan red notice hingga mengenai penyewaan pesawat jet pribadi.

"Terkait upaya yang bersangkutan selama ini keluar masuk Indonesia menggunakan private jet, terkait dengan penyewaannya, sewa di mana, itu didalami juga,” ujar Awi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8/2020).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x