Kompas TV tekno gadget

Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Kembali Diundur, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 20:02 WIB
blokir-ponsel-bm-lewat-imei-kembali-diundur-ini-sebabnya
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Haryo Jati

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) yang rencananya dioptimalkan hari ini, Senin (24/8/2020) kembali harus diundur.

Padahal, Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Peindustrian (Kemenpein) Achmad Rodjih pada Juni lalu memastikan hal itu akan dilakukan hari ini.

Penundaan tersebut dilakukan karena sejumlah kendala optimialisasi aturan IMEI. Salah satunya adalah soal administrasi.

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Agar Tidak Diblokir

Hal itu disebabkan hingga kini mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahterimakan ke pemerintah.

Mesin ini memiliki fungsi memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR), yang ada di sisi operator seluler dan selanjutnya dilakukan pemblokiran kepada ponsel ilegal.

CEIR yang seharusnya berada di Kemenperin, saat ini masih berada di tangan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Baca Juga: Terdakwa Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini di PN Jaktim

Sekjen ATSI, Marwan O Baasir mengakui ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mesin tersebut diserahkan ke pemerintah.

“Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai. Jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan,” katanya, Jumat (21.8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Marwan menjelaskan bahwa ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi yang masih ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI

Sedangkan Direktur Jenderal ILMATE, Taufik Bawazier mengungkapkan berita acara tersebut telah ditandatangani Kemenperin dan akan segera dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tapi, secara teknis sebetulnya sudah bekerja secara efektif, itu kan cuma administratif aja,” kata Taufik, Senin (24/8/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x