Kompas TV regional berita daerah

BNNP Lampung Tangkap 4 Pengedar dan Sita 206 Kilogram Ganja

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 17:24 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung meringkus empat orang pengedar narkoba jenis ganja.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 206.330 gram ganja kering dalam balutan lakban berwarna coklat.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kepala BNNP Lampung mengatakan, dalam menjalankan aksinya ke empat orang ini berbagi peran. Dua orang tersangka asal Sumatera Selatan berperan sebagai kurir, yang membawa barang tersebut dari Aceh ke Lampung.

Sementara dua tersangka lain asal Lampung Selatan berperan untuk mengedarkan barang haram tersebut di Lampung.

Penangkapan ke empat orang tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. dua diantaranya terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba kabur dari kejaran petugas.

Baca Juga: Pasca Ricuh, Polisi Jaga Ketat Kantor KPU dan Bawaslu Bandar Lampung

Para pelaku dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, junto pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pidana maksimal penjara seumur hidup.

#ganja #narkoba #BNNPLampung                                 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.