Kompas TV regional hukum

Siswi SMP Pembunuh Balita di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kondisinya Sekarang

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 21:27 WIB
siswi-smp-pembunuh-balita-di-sawah-besar-divonis-2-tahun-penjara-begini-kondisinya-sekarang
Polisi tunjukkan sketsa-sketsa yang dibuat NF, remaja pembunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Sumber: KompasTV/TribunJakarta)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - NF, siswi SMP terdakwa pembunuhan seorang balita berinisial APA (5) yang mayatnya disimpan dalam lemari divonis hukuman selama dua tahun penjara.

Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Selasa (18/8/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA pada 5 Maret 2020.

Baca Juga: Sempat Viral, Penculik Gadis 14 Tahun asal Cengkareng Ditangkap Polisi!

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (21/8/2020).

Bambang menegaskan, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas hal ini, NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," ujar Bambang.

Baca Juga: Sadis! Ini Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Tangki Air!

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara. Ia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.

Atas keputusan 2 tahun bui, lanjut Bambang, maka jaksa penuntut umum akan berpikir atas putusan hakim itu.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," ucap Bambang.

Remaja NF Kini Lebih Peka

Dilansir dari Tribunnews.com, kehidupan NF, 15 tahun, kini sudah jauh berubah. Selama menjalani masa pemulihan psikis di Balai Anak Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, NF sudah mulai terbuka dan mau bersosialisasi dengan yang lain.

Baca Juga: Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Desakan Ekonomi Jadi Alasan

Kondisi janin NF yang sudah memamasuki usia 5 bulan pun baik karena selalu dipantau setiap bulan ke dokter kandungan. 

"Secara fisik dia bagus. Kami sudah periksakan ke dokter kandungan setiap satu bulan sekali," ucap Kepala Balai Anak Handayani, Neneng Heryani, dikutip dari Tribun Jakarta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.