Kompas TV nasional hukum

Diperiksa 5 Jam Penyidik Dalami Proses Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia dan Penyewaan Jet

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 20:04 WIB
diperiksa-5-jam-penyidik-dalami-proses-djoko-tjandra-keluar-masuk-indonesia-dan-penyewaan-jet
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV –  Bareskrim Polri memeriksa terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu, Rabu (19/8/2020).

Pemeriksaan terhadpa Djoko Tjandra ini berlangsung selama lima jam, dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga 15.15 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan ada sekitar 59 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra

Mulai dari mengenai keberadaannya saat ditetapkan sebagai buronan, proses keluar masuk Indonesia dengan surat jalan palsu dan pengurusan red notice hingga mengenai penyewaan pesawat jet pribadi.

"Terkait upaya yang bersangkutan selama ini keluar masuk Indonesia menggunakan private jet, terkait dengan penyewaannya, sewa di mana, itu didalami juga,” ujar Awi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8/2020).

Selain itu penyidik Bareskrim Mabes Polri juga mendalami materi pengurusan red notice dengan menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andariadi.

Sandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan fokus pertanyaan mengenai penerbitan paspor dan surat menyurat mengenai daftar red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham Diperiksa Bareskrim Polri.

Menurut Awi ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan terhadap Sandi dimulai pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB.

“Ada dua fokus ynag ditanyakan kepada saksi, pertama terkait penerbitan paspor dan surat menyurat Div Hubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal DC (Djoko Tjandra),” ujar Alwi.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Sementara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ada 3 tersangka yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangaka TS.

Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi

TS diduga seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi. Ia menjadi pihak yang turut berperan dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Tommy Sumardi diketahui sempat menemui dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Pertemuan ketiganya pun terekam kamera pengawas CCTV.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.