Kompas TV nasional hukum

Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang

Kompas.tv - 19 Agustus 2020, 16:19 WIB
berkas-rampung-22-tersangka-kelompok-john-kei-diserahkan-ke-kejari-tangerang
Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers soal penyerangan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang. (Sumber: Screenshot)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei telah rampung. Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaaan untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Iya ini akan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, kata Yusri, para tersangka juga akan dilimpahkan bersamaan penyerahan berkas perkara kasus kelompok John Kei.

"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap 2. Ada penyerahan dari tim penyidik tersangka dan barang bukti dalam hal ini adalah JPU," ucap Yusri.

Baca Juga: Begini Awal Mula John Kei Rencanakan Penyerangan: Kamu Ambil Nus Kei Untuk Ketemu Kakak

Respons Kejari Tangerang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan, sebanyak 22 tersangka kelompok John Kei diserahkan bersama dengan barang bukti.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya merampungkan penyidikan terhadap mereka.

"Hari ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tutce Kay dan kawan-kawan, tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ujar Aka dalam keterangan suara, Rabu (19/8/2020).

Aka menjelaskan, setelah diterima dan dibuatkan berkas penerimaan, barang bukti langsung disimpan di kantor Kejari Tangerang.

"Untuk tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro," kata Aka.

Aka tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut.

Dia menjelaskan, sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditugaskan untuk mengurus berkas tersebut agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar Aka.

Baca Juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Berkas Rampung, 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Tangerang.  (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kasus John Kei Vs Nus Kei



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x