JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup sementara setelah salah satu jaksa dinyatakan positif Covid-19.
Jaksa tersebut yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Salah satu jaksa penuntut perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini meninggal setelah menjalani perawatan.
Selain Covid-19, Jaksa Fedrik Adhar juga mengalami komplikasi penyakit gula.
Baca Juga: Jaksa Kasus Novel Meninggal, Terkonfirmasi Positif Corona
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono penutupan sementara kantor Kejari Jakut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan dimulai pada Selasa (18/8/2020) dan diagendakan akan dibuka kembali pada Senin (24/8/2020).
Selama penutupan, sambung Hari, Kejari Jakut akan disemprot disinfektan dan menutup layanan umum.
Penulis : Johannes Mangihot