Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru BP2MI Soal Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Kompas.tv - 18 Agustus 2020, 08:50 WIB
aturan-baru-bp2mi-soal-pembebasan-biaya-penempatan-pekerja-migran
Ilustrasi para buruh atau pekerja migran Indonesia (Tenaga Kerja Indonesia/TKI) yang menghuni barak-barak kontrakan (kongsi) di Kawasan Kuang dan Sungai Buluh, Selangor, Malaysia, Kamis (23/4/2020). (Sumber: Dok relawan PCIM Malaysia)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP2MI Rhamdani Benny mengatakan, peraturan itu bertujuan untuk mewujudkan kesehahteraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). 

Baca Juga: Menaker: Kemerdekaan Bagi Pekerja Migran Memastikan Pemenuhan Haknya Berjalan dengan Baik

"Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka," ujar Benny dalam konferensi pers, Senin (17/8/2020). 

Secara resmi, BP2MI menerbitkan peraturan tersebut pada Senin (17/8/2020) atau tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. 

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, lanjut Benny, nantinya PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja. 

Termasuk pula pembebasan biaya pada sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri. 

Peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. 

Jabatan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan, awak lapal perikanan migran. 

Menurut Benny, peraturan tersebut telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. 

Benny mengatakan, peraturan tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. 

Hal itulah yang menjadikan PMI selama ini tidak dapat merealisasikan mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga. 

Benny menegaskan, PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan.

Tak terkecuali, akomodasi dan transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x