JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan atau permintaan pengembalian beasiswa Veronica Koman oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan bisa dikategorikan bentuk intimidasi.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020) lalu.
“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman, dikutip dari Kompas.com.
Intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), kata Usman, sudah jelas merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Singgung Sri Mulyani
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi finansial tersebut.
Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung Veronica dalam mengungkap isu-isu seputar HAM di Papua, bukan menjatuhi hukuman.
Penulis : Hariyanto Kurniawan