Kompas TV nasional peristiwa

Ingat Besok CFD di JLNT Antasari Tidak Ada

Kompas.tv - 15 Agustus 2020, 21:21 WIB
ingat-besok-cfd-di-jlnt-antasari-tidak-ada
Ilustrasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day ( CFD) di sepanjang jalur Sudirman-Thamrin, Minggu (8/3/2020). (Sumber: Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan atau car free day di DKI Jakarta yang dilaksanakan setiap hari Minggu.

Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan dalam masa perpanjangan PSBB transisi fase 1.

CFD yang biasa dilaksanakan di jalan layang non tol (JLNT) Antasari Jakarta Selatan pun ikut ditiadakan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi Fase 1 Selama 14 Hari

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menjelaskan tidak adanya kegiatan CFD di wilayah Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemprov dalam masa perpanjangan PSBB transisi fase 1.

"Jadi CFD Ahad tanggal 16 Agustus 2020 ditiadakan sementara," kata Budi, Sabtu (15/8/2020). Dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan keputusan meniadakan CFD merupakan hasil evaluasi PSBB transisi di tingkat provinsi.

Dalam evaluasi ditemukan banyak pelanggaran ketika CFD. Seperti, membawa balita, masih ada lansia ikut CFD hingga warga yang berkerumun saat berolahraga.

Baca Juga: Anies Larang Warga Jakarta Adakan Perlombaan Saat HUT RI 17 Agustus, Ini Kegiatan yang Diperbolehkan

"Ini yang kita antisipasi, apalagi saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi," ujarnya.

Meski kegiatan CFD di DKI Jakarta ditiadakan, Budi menilai masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas olah raga di sekitar rumah atau di tempat yang tetap dibuka seperti taman Tebet, Gelora Bung Karno atau jalur sepeda Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat.

Budi juga mengimbau agar masyarakat tetap mejalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas olah raga di tempat umum.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus 32 Titik Kawasan Khusus Pesepeda

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat berolahraga di sekitar rumahnya masing-masing atau tempat-tempat olahraga yang diperkenankan," ujar  Budi.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x