Kompas TV nasional hukum

KPK Angkat Jempol Buat Polri dan Kejagung

Kompas.tv - 15 Agustus 2020, 05:35 WIB
kpk-angkat-jempol-buat-polri-dan-kejagung
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat jempol untuk Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menindak tegas pegawainya terkait dugaan pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Deputi Penindakan KPK Karyoto langkah tegas Polri dan Kejagung patut mendapat apresiasi yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya.

"Tentunya kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Ribut di Pesawat Garuda Indonesia, Wakil Ketua KPK Laporkan Mumtaz Rais ke Polisi

Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan Red Notice terpidana Djoko Tjandra.

Sebelumnya Polri telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sementara Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 20 Ribu dolar Amerika Serikat terkait penghapusan Red Notice.

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai KPK Bila Diangkat jadi ASN

Atas perbuatannya kedua jenderal selaku penerima suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara.

Sedangkan Jaksa Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.