JAKARTA, KOMPAS.TV – Subsidi tarif listrik kembali diperpanjang di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif tarif listrik hingga Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik. Pengurangan tarif listrik tersebut antara lain diskon listrik, pembebasan tagihan, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Total anggaran untuk program insentif listrik ini sekitar Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik Rumah Tangga Hingga bulan Desember
Lalu pelanggan PT PLN (Persero) mana sajakah yang berhak menerima diskon tagihan listrik tersebut? Berikut rinciannya yang dilansir dari Kompas.com Rabu (12/8/2020).
1. Pelanggan 450 VA
Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) menjadi pelanggan PLN yang pertama kali menerima subsidi tarif listrik gratis.
Penulis : Idham Saputra