Kompas TV nasional sapa indonesia

Teka-teki Skandal Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 23:30 WIB

KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan tersebut diduga terjadi di luar negeri.

Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidus, Kejaksaan Agung, menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, peningkatan ke tahap menyidikan setelah ada bukti awal dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Aparat penegak hukum harus membongkar kasus ini, dan mengungkap pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan menanggapi terkait pemeriksaan seorang jaksa harus seizin dengan jaksa agung. Ia mengatakan bahwa pendoman ini merupakan penjabaran dari Pasal 8 Ayat 5 UU Tahun 2004.

Ini melihat untuk proteksi perlindungan martabat dan kehormatan profesi jaksa adalah hal yang wajar. Jaksa harus dijamin keselamatan, keamanan, dan kehormatannya dari proses hukum yang dikerjakannya.

Perlu dicatat, ini tidak bisa digunakan untuk oknum yang “nakal”. Perlindungan ini hanya untuk yang perlu integritas menegakan hukum dalam tugasnya.

Saksikan diskusi lengkapnya bersama Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan dan Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR (F-Partai Nasdem) di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Masih Dalam Pemeriksaan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x