Kompas TV regional hukum

First Travel Ajukan PK, Minta Aset Dikembalikan

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 17:54 WIB
first-travel-ajukan-pk-minta-aset-dikembalikan
Kuasa hukum First Travel mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). (Sumber: Kompas TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Pemilik First Travel, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok atas kasus yang telah divonis. Salah satu yang dipersoalkan adalah aset pemilik First Travel yang disita negara.

Tim Kuasa Hukum pemilik First Travel mengatakan, ada kekeliruan hakim di tingkat kasasi terkait aset-aset yang dirampas dan diserahkan kepada negara.

"Itu seharusnya dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini jemaah (First Travel), atau Andika (pemilik First Travel)," kata Boris Tampubolon usai mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8/2020).

Karena menurutnya, aset tersebut tidak ada urusannya dengan negara. Aset itu murni dimiliki oleh jemaah dan Andika Surachman sebagai pemilik First Travel.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum juga mempersoalkan kasus pidana yang menyeret kedua kliennya, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Pasal Penyitaan Aset First Travel

Menurut mereka, persoalan antara First Travel dengan jemaah adalah permasalahan perdata. "Yang kita sayangkan masalah ini dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang, kalau masalah perdata, yaitu diselesaikan secara perdata," jelasnya.

Saat kasus First Travel dibawa ke ranah pidana, sebenarnya sudah ada kesepakatan perdamaian secara perdata. Bahkan sudah ada putusan secara perdata yang yang memenuhi rasa keadilan korban First Travel. Yakni mereka ingin diberangkatkan umrah, dan ingin uangnya dikembalikan.

"Itu sudah disetujui, dan sudah diputus pengadilan perdata waktu itu," sebutnya.

Sayangnya, lanjut Boris, negara masuk melalui ranah pidana dan melakukan penyitaan. Kemudian juga Kementerian Agama yang ikut mencabut izin First Travel. "Sehingga tidak bisa terlaksana hasil perdamaian itu."

Padahal pada saat itu, kata Boris, Andika mampu untuk memenuhi putusan perdata. 

Baca Juga: Korban First Travel Punya Kesempatan Diberangkatkan Umrah Gratis oleh Tujuh Pengusaha

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x