Kompas TV nasional sosial

Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji atau Bantuan Rp 600 Ribu

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 16:30 WIB
pegawai-honorer-juga-dapat-subsidi-gaji-atau-bantuan-rp-600-ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperluas penerima subsidi gaji berupa bantuan Rp 600 ribu per bulan. Selain pegawai swasta, pemerintah juga memberikannya kepada pegawai honorer.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, perluasan itu berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata Ida di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Pemerintah menyertakan pegawai honorer ke dalam bantuan tunai ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka peroleh.

"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Pegawai Cair Sebelum Akhir Agustus

Kemarin, Ida telah memperbarui persyaratan bagi pegawai yang mendapatkan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan. Persyaratannya sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.