Kompas TV nasional sosial

Menaker Ingatkan Perusahaan Lapor Rekening Karyawannya Buat Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 13:53 WIB
menaker-ingatkan-perusahaan-lapor-rekening-karyawannya-buat-pencairan-subsidi-gaji-600-ribu
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 3,5 juta calon penerima bantuan yang telah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan nomer rekening ini penting agar pemerintah dapat mengirim bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu ke penerima.

Menurut Ida cepatnya pencairan subsidi gaji untuk pegawai tergantung dari kelancaran pencatatan nomor rekening yang dilaporkan.

Baca Juga: Menaker: Saya Minta Penerima Subsidi Gaji, Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri

Ida menargetkan gelombang pertama subsidi gaji buat pegawai akan dicairkan pada bulan ini. Rencananya bantuan gaji Rp600 ribu dari pemerintah berlangsung selama empat bulan.

“Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing,” ujar Ida, Selasa (11/8/2020). Dikutip dari Kontan.co.id.

Ida menambahkan agar penerima dapat cepat menerima bantuan subsidi gaji, pihaknya meminta HRD di setiap perusahaan aktif mensosialisasikan hal ini kepada para pekerja. Mengingat nomor rekening pekerja merupakan hal penting untuk pencairan bantuan.

Ida berharap bantuan subsidi gaji ini konsumsi masyarakat kembali tumbuh sehingga mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Gaji Rp 600.000 Selama 4 Bulan Hanya Untuk Pegawai Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

“Mudah-mudahan di kuartal III, pertumbuhan ekonomi kita tidak lagi minus tetapi kembali positif,” ujar Ida.

Adapun, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat lainnya adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

Untuk program ini, Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dan menyasar 15,7 juta pekerja.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.