JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, dengan ditolaknya gugatan ini, maka tertutup peluang untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum.
Baca Juga: MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Upaya lainnya, KPCDI akan menagih Komisi IX DPR RI yang sempat berjanji untuk meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal tersebut agar pasien cuci darah tak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau langkah hukum sudah tidak bisa, paling tidak kami akan menagih janji Komisi IX waktu masih diketuai Dede Yusuf (Dede Yusuf Macan Effendi), bahwa akan meminta Kemensos memasukkan pasien cuci darah sebagai PBI," kata Petrus sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Menurut Petrus, pihaknya juga bakal menggalang dukungan dari komunitas-komunitas lain yang terdampak kenaikan iuran ini.
KPCDI ingin mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpres yang pada pokoknya menurunkan iuran BPJS Kesehatan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Penulis : Fadhilah