Kompas TV regional berita daerah

Banjarmasin Resmi Terapkan Sanksi, Tidak Pakai Masker Bisa Denda 100 Ribu Rupiah

Kompas.tv - 11 Agustus 2020, 05:44 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin akan berlakukan Denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Hal ini akan dilaksanakan setelah sosialisasi selama 3 hari sejak  Senin 10 Agustus 2020.  

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilanggar, Epidemiolog : Sanksi Denda Patut Diterapkan

Menurut kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (10/8/2020) bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat Umum atau Keramaian setelah 3 hari dilaksanakannya sosialisasi, akan diberikan sanksi. Berupa teguran maupun sanksi sosial.

Denda sebanyak 100 Ribu Rupiah diberikan bagi yang berkali-kali kedapatan oleh petugas.

“ Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari kedepan untuk mensosialisasikan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya akan ditangani langsung oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP” Kata machli.

Baca Juga: Tunggu Perwali, Personil TNI Siap Kawal Penerapan Sanksi Denda Tidak Pakai Masker

Penerapan teknis sanksi akan diberlakukan dengan menggunakan sistem E Tilang, dan pelaksana teknis di lapangan   akan di lakukan oleh petugas gabungan TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.