Kompas TV regional berita daerah

Sultan DIY Belum Akan Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 12:41 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus korona. Meski demikian, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku belum akan menerapkannya. Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog terkait penerapan protokol kesehatan.

Pernyataan belum akan menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, ditegaskan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dijumpai awak media di kantornya, pada Kamis siang.

Menurut Sultan, Inpres yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan terkait virus korona belum saatnya diterapkan di Yogyakarta. Sultan beralasan, warga Yogyakarta masih bisa diajak berdialog dalam penerapan protokol kesehatan.

Meski mengaku belum akan menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan, namun Sultan mempersilahkan pemerintah tingkat kabupaten kota di seluruh provinsi DIY, jika berkeinginan menjalankan Inpres tersebut.

#SriSultanHamengkuBuwonoX #Yogyakarta #ProtokolKesehatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.