JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diundur karena perpanjangan sosialisasi, maka mulai hari ini, Senin (10/8/2020) sistem ganjil genap di DKI Jakarta dan sekitarnya resmi diberlakukan.
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen
Bahkan, Polda Metro Jaya tak segan memberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar ganjil genap.
Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara.
Harap diingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar 25 ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di 28 gerbang tol di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dsshub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjil genap sekaligus menghapus pengecualian di beberapa ruas tol.
Jika terdapat kendaraan roda empat atau lebih ingin masuk atau keluar gerbang tol tetapi melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, maka kendaraan itu tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," ujar Syafrin kepada awak media, Rabu (5/8/2020).
Berikut 28 gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.